Imbas Virus Corona, Maroko Bebaskan Lebih dari 5.600 Tahanan

Imbas Virus Corona, Maroko Bebaskan Lebih dari 5.600 Tahanan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 07:09 WIB
ilustrasi penjara
Foto: andi saputra
Jakarta -

Raja Maroko, Mohammed VI memberikan pengampunan pada lebih dari 5.600 tahanan dan memerintahkan pembebasan mereka secara bertahap. Ini dilakukan untuk menghindari mereka tertular virus corona di penjara-penjara yang penuh sesak di negara tersebut.

Kementerian Kehakiman menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (6/4/2020), sebanyak 5.654 tahanan yang akan dibebaskan itu dipilih berdasarkan usia, kesehatan, perilaku baik dan lamanya masa hukuman yang telah mereka jalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tahanan itu akan dibebaskan secara bertahap. Dalam sebuah statemen, Kementerian Kehakiman menyatakan, "pembebasan ini dilakukan karena "keadaan luar biasa terkait dengan situasi kesehatan darurat dan tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap virus corona".

ADVERTISEMENT

Keputusan ini dibuat seiring penyakit COVID-19 telah menewaskan 66 orang dan menginfeksi lebih dari 960 orang di negara Afrika Utara tersebut.

Tonton video Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

Raja Maroko juga memerintahkan otoritas untuk mengambil "semua langkah yang diperlukan untuk memberikan perlindungan para tahanan di penjara-penjara".

Penjara-penjara di Maroko yang berpenduduk sekitar 35 juta jiwa tersebut, dikenal penuh sesak. Negeri itu diperkirakan memiliki 232 tahanan per 100.000 jiwa penduduk.

Bulan lalu, kepala HAM PBB Michelle Bachelet mengatakan bahwa negara-negara seharusnya mempertimbangkan pembebasan tahanan berusia lanjut dan tahanan yang tidak berbahaya untuk mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Sejumlah negara, termasuk Iran, Afghanistan dan Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan ribuan tahanan di tengah pandemi ini.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads