Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan asrama haji sebagai karantina sementara pasien corona baik orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dengan pengawasan (PDP). Keputusan itu sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Nizar menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam penggunaan asrama haji sebagai tempat isolasi pasien PDP. Pertama, pemanfaatan asrama haji yang digunakan untuk tempat isolasi harus dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata Nizar, bagi yang hendak menggunakan Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji Antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai isolasi ODP dan PDP, biaya operasionalnya harus dikoordinasikan dengan Pemda setempat. Sebab, anggaran tersebut belum tersedia di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ucapnya.
Nizar melanjutkan, alasan harus adanya koordinasi dari berbagai pihak untuk pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi ini, karena harus tertuang dalam berita acara. Sehingga, hak dan tanggung jawab pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
"Izin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak," katanya.
Nizar mengingatkan, asrama haji ini juga akan dipakai untuk pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Untuk itu, dia mengingatkan para jemaah aman mulai masuk asrama haji pada (25/6) mendatang.
"Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi," ujarnya.
Update Corona di RI Per 3 April: 1.986 Positif, 134 Sembuh, 181 Wafat:
(eva/eva)