MA Beri Waktu 90 Hari untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

MA Beri Waktu 90 Hari untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 12:04 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku otomatis. MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 ayat 1 dan 2 menyatakan:

1. Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
2. Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, dengan peraturan MA di atas, pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak bisa serta-merta. Baru menjadi otomatis berlaku setelah 90 hari ke depan. Itu pun setelah Presiden menerima putusan tersebut. Di sisi lain, putusan MA Nomor 7/HUM/2020 ada 3 versi.

Bila sudah lewat 90 hari, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

ADVERTISEMENT

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Diberitakan sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Adapun iuran yang sudah masuk, yaitu bulan Januari dan Februari, MA menyerahkan kepada pemerintah untuk mengatur secara transparan. Hal itu dituangkan dalam salinan Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang telanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (31/3/2020).

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Minta Dasar Hukum Baru:

(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads