Pemkab Pandeglang membatasi warga yang keluar masuk dengan cara pemeriksaan di wilayah perbatasan. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu masuk dan perbatasan Pandeglang yaitu di Kecamatan Cadasari, Kadubanen, dan Carita.
"Itu filterisasi, bukan lockdown. Kalau lockdown transportasi mati, perkantoran juga tidak boleh buka, makanya presiden tidak setuju, kami pun nggak setuju," kata Bupati Pandeglang Irna Narulitas saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2020).
Pembatasan ini sendiri tidak melarang orang keluar dan masuk Pandeglang. Tapi ketika ada orang dari luar masuk wilayah atau keluar dari wilayah Pandeglang tanpa ada kebutuhan mendesak, maka dilakukan pembatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami melakukan pembatasan orang masuk keluar, kalau alasan tepat, monggo," ujarnya.
Irna cerita, bahwa pembatasan ini dilakukan sejak kemarin Rabu (1/4) dan berlaku selama darurat Covid-19. Sebelum diberlakukan, Pemkab Pandeglang sempat kesulitan karena ada 7 bus dari Kediri yang membawa santri masuk melalui terminal Kadubanen. Akhirnya pemkab menurutnya langsung mengadakan pemeriksaan ke para santri tersebut.
Dengan adanya pembatasan ini, pemkab dibantu oleh jajaran terkait akan juga memantau kendaraan pribadi yang masuk dan keluar. Jika alasan yang diberikan tepat, maka tidak ada larangan. Apalagi untuk kendaraan pengangkut BBM sampai obat-obatan.
"Jadi dengan begitu ada sedikit efek yang mau ke Pandeglang, ada filterisasi ini untuk ngerem, untuk keluar rumah," paparnya.
(bri/mud)