Tujuh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Banjar, Jawa Barat, dibebaskan. Pembebasan narapidana itu terkait dengan program asimilasi di rumah yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya menekan risiko penyebaran virus Corona.
"Dari 277 warga binaan, ada 7 orang yang bebas menyusul program terkait virus Corona. Sudah dibebaskan kemarin," kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Banjar Dedy Pramudian, Kamis (2/4/2020).
Sebelum dibebaskan atau diserahkan kepada keluarga, pihak Lapas Banjar terlebih dulu memanggil keluarga warga binaan. Keluarga warga binaan diberikan pemahaman untuk melakukan tahapan-tahapan program asimilasi yang masuk kategori luar biasa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, kami terus melakukan pantauan kepada pihak keluarga dengan melakukan komunikasi. Pihak keluarga juga menjamin warga binaan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau bahkan bepergian jauh," tutur Dedy.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:
Syarat warga binaan penerima program tersebut merupakan warga binaan yang memasuki atau mendekati 2/3 masa tahanan. Selain itu, syarat utama lainnya ialah warga binaan harus memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Dari tujuh orang warga binaan, seluruhnya merupakan tahanan dengan kasus pidana umum. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi dan narkoba pihaknya tidak mengusulkan untuk masuk program tersebut.
"Termasuk yang menjalani subsider tidak kami usulkan ke program tersebut," kata Dedy.
Sejak merebak wabah virus Corona (Covid-19), pihak Lapas Banjar telah menetapkan beragam kebijakan. "Jam besuk kami tiadakan. Sedangkan untuk yang terlanjur datang bisa melakukan video call. Intinya interaksi langsung kami larang," ujar Dedy.