DPR Rapat Paripurna Bahas RUU KUHP, 278 Wakil Rakyat Hadir Virtual

DPR Rapat Paripurna Bahas RUU KUHP, 278 Wakil Rakyat Hadir Virtual

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 15:12 WIB
Suasana rapat paripurna DPR 30 Maret 2020 di tengah wabah Corona (Dok. Melki Laka Lena)
Foto: Ilustrasi rapat paripurna (Dok. Melki Laka Lena)
Jakarta -

DPR RI membuka rapat paripurna dengan agenda disepakati atau tidaknya RUU carry over yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjuti pembahasannya oleh DPR. Selain itu rapat ini juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancang Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.

Rapat digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan Sekretariat Kabag Kesekjenan dari pada DPR RI, telah dihadiri oleh 31 fisik dan 278 yang secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat ini dan kami nyatakan kuorum tercapai," kata Azis.

Selain pembahasan tatib, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Rapat ini juga akan dibacakan Surat Presiden tentang omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

ADVERTISEMENT

"Juga surat presiden tertanggal 7 Februari tentang cipta kerja dengan," ujar Azis.

(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads