Ancam Tularkan Virus Corona ke Polisi, Pria Inggris Dibui 6 Bulan

Ancam Tularkan Virus Corona ke Polisi, Pria Inggris Dibui 6 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 15:14 WIB
LONDON, ENGLAND - MARCH 24: Commissioner of the Metropolitan Police Service Cressida Dick (L) takes part in a police patrol on New Bond Street on March 24, 2020 in London, England. British Prime Minister, Boris Johnson, has announced strict lockdown measures urging people to stay at home and only leave the house for basic food shopping, exercise once a day and essential travel to and from work. The Coronavirus (COVID-19) pandemic has spread to at least 182 countries, claiming over 17,000 lives and infecting hundreds of thousands more. (Photo by Dan Kitwood/Getty Images)
Ilustrasi (Getty Images/Dan Kitwood)
London -

Seorang pria di Inggris dihukum enam bulan penjara karena mengancam akan menularkan virus Corona (COVID-19) ke seorang polisi yang memeriksanya. Pria ini sengaja batuk-batuk dan bahkan meludah ke wajah polisi tersebut.

Seperti dilansir AFP, Kamis (2/4/2020), Adam Lewis (55) dihukum dengan aturan hukum khusus yang mengatur soal penyerangan terhadap pekerja darurat, yang mulai diberlakukan di Inggris sejak November 2018. Aturan hukum ini memiliki ancaman hukuman maksimum 12 bulan untuk tindak penyerangan tersebut.

Lewis didatangi seorang polisi setelah dia berusaha membuka pintu sejumlah mobil di jalanan kota London pada Selasa (31/3) sore waktu setempat. Polisi itu kemudian memeriksa Lewis, namun dia tidak terima dan malah membanting sebotol anggur yang dibawanya ke lantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Lewis juga melontarkan ancaman verbal ke polisi yang memeriksanya. "Saya (positif) COVID dan saya akan batuk di depan wajah Anda dan Anda akan tertular," ucap Lewis seperti disebutkan dalam pernyataan Kepolisian Metropolitan London.

Lewis kemudian secara sengaja batuk-batuk di depan polisi itu dan berusaha meludahi wajah polisi itu. Lewis juga disebut mengancam untuk menggigit polisi itu.

ADVERTISEMENT

Dia akhirnya ditangkap dan disidang di pengadilan Westminster pada Rabu (1/4) waktu setempat. Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadapnya.

"Sementara tindak penyerangan semacam ini tergolong jarang terjadi, insiden ini sangat buruk dan jika kami menghadapi perilaku tidak bisa diterima seperti ini lagi, kami akan bertindak tegas," ucap Kepala Inspektur setempat, Helen Harper, dalam pernyataannya.

"Saya harap hukuman ini memberikan pesan yang kuat bahwa ini tidak akan ditoleransi," tandasnya.

Melihat Bagaimana Cara Virus Corona Menyerang Tubuh:

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads