Pemerintah Bolehkan Mudik, Tim Pakar FKMUI: Nggak Paham Konsep PSBB!

Pemerintah Bolehkan Mudik, Tim Pakar FKMUI: Nggak Paham Konsep PSBB!

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 14:24 WIB
Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak diperkenankan mudik demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Ilustrasi mudik (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Pandu Riono mengkritik pemerintah yang masih memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman. FKMUI menilai pemerintah tidak paham tujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah tidak paham apa yang disebut pembatasan sosial berskala besar. Kalau skala besar itu dari imbauan-imbauan sekolah ditutup, semua ditutup, dan yang melanggar boleh dikasih peringatan dengan tindakan hukum," kata Pandu, ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Pandu menilai pemerintah harus memiliki staf ahli di bidang epidemiologi sehingga mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dalam penyelesaian pandemik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka itu nggak ngerti, nggak ada yang paham pengertian PSBB itu apa, kaya itu aja sebelumnya kan social distancing, eh diganti dengan physical, itu kan nggak boleh physical itu kan hanya fisiknya saja, jadi sama saja boleh ngumpul-ngumpul tapi dengan jarak, presiden juga ngomongnya physical distancing," ujarnya.

"Mudik apalagi di bus ber-AC, walaupun jaraknya dua meter, makanya itu saya bilang, yang bikin kebijakan itu tidak paham tujuan dari kebijakan itu, seharusnya ada staf ahli presiden yang khusus menangani hal ini yang mengerti epidemiologi," sambung Pandu.

ADVERTISEMENT

Demi Keselamatan Bersama, Luhut Ajak Masyarakat Jangan Mudik:

Pandu menuturkan pemerintah harus tegas dalam menjalankan program PSBB. Salah satunya, membatasi orang bermigrasi, termasuk pulang kampung.

"Menurut saya, bisa kita lakukan tindakan, termasuk pembatasan migrasi, seperti pulang kampung, sampai benar-benar tidak boleh ke luar rumah hingga total," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengatakan warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, Istana meminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads