Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membebaskan 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini diambil guna mencegah penularan COVID-19.
Kalapas Sungailiat Akhyar melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Al Ihsan di Sungailiat mengatakan pembebasan 26 WBP yang dimulai kemarin itu didasari keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.H-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Sebanyak 26 WBP yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi itu 15 orang bebas bersyarat dan 11 orang cuti bersyarat," katanya, Kamis (2/4/2020) seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, ada kemungkinan jumlah WBP akan bertambah karena proses penyeleksiannya sampai tujuh hari ke depan atau Selasa (7/4).
"Kemungkinan jumlah WBP akan bertambah dan tercatat jumlah total WBP asimilasi mencapai 112 orang," jelasnya.
Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal:
Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana jika yang bersangkutan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.
WBP dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.
"Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat, serta dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana," jelasnya.
Dia menambahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM menimbang bahwa lapas, lembaga khusus pembinaan anak, dan rumah tahanan negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi. Kondisi tersebut tentunya sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
"Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi merupakan upaya pemerintah menyelamatkan warga binaan dari penularan COVID -19," katanya.