Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali bikin heboh gegara dikabarkan menikahi bocah. Pria ini sebelumnya sempat dibui dengan kasus serupa.
Pria nyentrik itu divonis bui 4 tahun gegara menikahi anak di bawah umur. Kali ini Syekh Puji kembali dipolisikan gegara menikahi bocah berusia 7 tahun.
"Kalau kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menyebut saat ini pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pernikahan di bawah umur ini. Namun dia belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya.
"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," jelasnya
"Saksi yang diperiksa ada enam orang," sambungnya.
Iskandar menambahkan pihaknya sudah mendapatkan hasil visum terhadap korban. Namun tidak ditemukan adanya persetubuhan.
"Hasil visum korban sudah keluar," tutur Iskandar.
Sebelumnya nama Syekh Puji pernah bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu, majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.
Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Lelaki yang terjerat kasus pernikahan di bawah umur tetap diharuskan menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.
Kasus ini berawal dari pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun. Aktivis aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu.