Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi persoalan wabah Corona (COVID-19) di Indonesia. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan PSBB sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan permasalahan dalam penanganan virus Corona.
"Itu (PSBB) sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Mahfud menjelaskan, semua masukkan mengenai karantina wilayah sudah ada dalam PSBB tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk pemerintah daerah melalui kebijakan itu, namun harus tetap sejalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada yang suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown sudah tercakup di situ semua. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti selama ini," ujarnya.
Mahfud menuturkan, mekanisme PSBB telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2018. Pemerintah telah mengeluarkan kepres darurat kesehatan baru setelahnya menentukan bagaimana strategi menghadapi wabah COVID-19.
"Presiden republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di bidang pemerintahan sebagai kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa supaya melanjutkan perang melawan COVID-19 adalah menggunakan mekanisme pembatasan social berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018," kata Mahfud.
"Di dalam undang-undang itu dikatakan, untuk menentukan satu mekanisme strategi bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan, pemerintah hari ini mengeluarkan kepres sekarang dalam keadaan darurat kesehatan.
Setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU, yaitu pembatasan sosial berskala besar," lanjutnya.