Jam Malam Berlaku, Jalan ke Kota di Aceh Ditutup Pukul 20.30 WIB

Jam Malam Berlaku, Jalan ke Kota di Aceh Ditutup Pukul 20.30 WIB

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 20:09 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat melarang warga berada di luar rumah mulai pukul 20.30 WIB. Setelah jam malam berlaku, akses masuk ke kota ditutup.

Penutupan jalan masuk kota dan di dalam kota mulai diberlakukan di Kabupaten Pidie dan Kota Banda Aceh. Khusus Pidie, penutupan jalur dilakukan mulai Selasa (31/3/2020).

"Penutupan jalan masuk ke kota Sigli oleh tim Satgas COVID-19 Pidie terdiri dari Polres Pidie, Kodim Pidie, dan petugas Satpol PP Pidie. Penutupan mulai malam ini pukul 20.30 WIB," kata Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah ruas jalan akses ke Kota Sigli yang ditutup, yaitu Sp Nurjanah (dr arah Banda Aceh menuju Kota Sigli), Simpang Bundaran Kocin (dari arah Kantor Pom menuju kota), dan Bundaran depan pendopo (dari arah Pantai Pelangi menuju kota). Selain itu, jalur dua depan SMA 1 Sigli/Tijue (dari arah Medan menuju Kota Sigli).

Andi meminta masyarakat menyelesaikan aktivitas di luar sebelum pukul 20.30 WIB. Menurutnya, penutupan jalan tersebut rangka penjabaran penerapan jam malam di Aceh.

ADVERTISEMENT

"Penutupan ini juga untuk memastikan masyarakat tidak ada yang beraktivitas lagi saat pukul 20.30 WIB," sebut Andi.

Sementara di Banda Aceh, penutupan jalan sudah mulai dilakukan sejak Senin (30/3) malam. Akses jalan ke dalam kota ditutup dengan pembatas jalan (road barrier) serta dijaga ketat prajurit TNI dan dibantu polisi.

Ketika jalan ditutup, warga yang masih keluyuran tidak dibolehkan lagi melewati ruas jalan tersebut. Mereka diminta mencari jalan alternatif lain.

Seperti diketahui, pemerintah Aceh memberlakukan jam malam di Tanah Rencong selama dua bulan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Warga kini boleh beraktivitas hingga pukul 20.30 WIB.

Dalam edaran itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Ketika memasuki jam malam, warga Tanah Rencong harus berada di rumah masing-masing.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi mengatakan alasan pemberlakuan jam malam tersebut karena meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Selain itu, di Serambi Mekah sudah terdapat lima kasus positif COVID-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut.

"Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona," jelas Mahdi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads