Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal jam operasional warung, toko perbelanjaan dan toko modern.
Surat edaran itu berlaku mulai hari ini dan berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Sukabumi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (Covid-19). Ada empat poin aturan yang tertulis dalam edaran tersebut.
Berikut isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima ditetapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
2. Pedagang kaki lima yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB.
3. Pedagang kaki lima yang beroperasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.
4. Khusus untuk apotik, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Corona. Kepala Dinas Kopdagrin Didin Syarifudin membenarkan edaran tersebut.
"Betul, untuk meminimalisir penyebaran virus corona dan berkurangnya kerumunan orang. Bukan sebagai bentuk pemberlakuan jam malam, karena ada yang berjualan dari jam 17.00 WIB sampai jam 23.00 WIB," ujar Didin.
(sya/bbn)