Polisi menangkap seorang pemuda di Majene, Sulawesi Barat, berinisial AR (19) karena diduga menyebarkan hoax tentang meninggalnya salah satu pasien positif virus Corona. Hoax terkait kematian pasien Corona di RS Regional Provinsi Sulbar di Mamuju itu viral di media sosial.
"Selain menimbulkan keresahan keluarga pasien, termasuk pegawai rumah sakit regional, berita hoax tersebut sempat menghebohkan jagat maya di Kabupaten Majene, sehingga Satreskrim Polres Majene langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jalamaluddin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/03/20).
Pesan hoax itu mulanya di-posting akun Facebook bernama Rahman pada Senin (30/3) sekitar pukul 18.00 Wita. Isi pesan itu adalah 'Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia. Semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin mengatakan pihak rumah sakit telah mengklarifikasi bahwa anak yang disebut dalam pesan itu masih menjalani perawatan. Pelaku disebutnya iseng mengunggah pesan tersebut tanpa mengecek kebenarannya.
"Berdasarkan klarifikasi dengan pihak Rumah Sakit Regional Provinsi Sulbar mengatakan bahwa anak yang dimaksud sementara diisolasi dalam ruang perawatan, dan kondisinya nampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan. Pelaku mengaku hanya sekadar iseng meng-upload informasi tanpa mengecek kebenaran berita tersebut," ujar Jamaluddin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(azr/azr)