Poin-poin Penjelasan Jokowi saat Tetapkan Darurat Kesehatan Terkait Corona

Round-Up

Poin-poin Penjelasan Jokowi saat Tetapkan Darurat Kesehatan Terkait Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 05:34 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat menyusul wabah virus corona terbaru (COVID-19). Jokowi memberikan sejumlah instruksi.

Penetapan status darurat kesehatan ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Selain darurat kesehatan, Jokowi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi berjanji akan fokus mempersiapkan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Berikut poin-poin penjelasan terbaru Jokowi saat menetapkan darurat kesehatan masyarakat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat

Jokowi menetapkan darurat kesehatan masyarakat terkait wabah COVID-19 di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin.

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terbitkan Keppres Darurat kesehatan dan PSBB

Aturan penunjang dua kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ini juga sudah diterbitkan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi.

Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

Penjelasan Darurat Kesehatan

Berikut adalah penjelasan mengenai istilah status kedaruratan kesehatan.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2. Berikut bunyinya

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Dalam Pasal 4 diatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Poin-poin Penjelasan Jokowi saat Tetapkan Darurat Kesehatan Terkait CoronaPresiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Fokus Bantu Masyarakat Lapisan Bawah

Jokowi akan fokus mempersiapkan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

"Pada kesempatan kali ini saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Jokowi.

Dua di antara bantuan dari pemerintah untuk masyarakat lapis bawah yakni program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

Kepala Daerah Tidak Ambil Keputusan Sepihak

Jokowi meminta kepala daerah menaati aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan sendiri.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Serta Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.

Dengan demikian, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sepihak dalam menangani virus Corona. Dia menegaskan setiap keputusan pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Darurat Sipil Jika Keadaan Abnormal

Jokowi menjelaskan kebijakan darurat sipil terkait virus Corona dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.

"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi.

Kebijakan itu sempat dibahas Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin. Jokowi sudah menyiapkan skenario menghadapi wabah virus corona.

"Semua skenario kita siapkan, dari yang ringan, dari yang sedang, maupun yang terburuk," ujar Jokowi.

Polri Ambil Langkah Hukum

Jokowi meminta Polri mengambil langkah penegakan hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembatasan sosial ini. Jokowi berharap dengan adanya peraturan itu pemberlakuan PSBB bisa semakin jelas.

Naikkan PKH dan Kartu Sembako

Jokowi akan menaikkan jumlah penerima dan besaran program keluarga harapan (PKH) di tengah pandemi Corona. Jokowi ingin masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli.

"Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, salah satunya adalah dengan menambah jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

"Mengenai PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat," tuturnya.

Selain itu, besaran jumlah uang yang diterima peserta PKH pun akan dinaikkan sebesar 25%. Jokowi mencontohkan komponen penerima kategori ibu hamil akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun dari sebelumnya Rp 2,4 juta per tahun. Kemudian komponen anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per tahun.

"Efektif mulai April 2020," ujarnya.

Pemerintah juga akan menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30%.

"Nilainya naik 30% dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, akan diberikan selama 9 bulan," tutur Jokowi.

Belajar dari Pengalaman, Tidak Meniru

Jokowi mengungkapkan Indonesia harus belajar dari pengalaman negara lain dalam menangani penyebaran virus Corona. Namun, tak bisa meniru seutuhnya.

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Jokowi.

Jokowi beralasan setiap negara memiliki ciri khas. Antara lain dari kedisiplinan penduduk hingga kemampuan ekonomi masyarakat.

Jokowi pun mengatakan tak perlu terburu-buru merumuskan strategi penanganan virus Corona. Kebijakan yang diambilnya pun yang utama kesehatan masyarakat.

Sederet Program Jokowi

Selain soal program keluarga harapan dan kartu sembako, Presiden Jokowi menaikkan jumlah penerima kartu Prakerja menjadi 5,6 juta orang.

"Anggaran kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat jadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," kata Jokowi

Selain itu, Jokowi memaparkan skema tarif listrik di tengah wabah Corona. Pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," ujarnya.

Sementara itu, kata Jokowi, pemerintah juga mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. Sedangkan soal keringanan pembayaran kredit, Jokowi mengatakan OJK telah menerbitkan aturan yang berlaku mulai April ini.

Halaman 2 dari 6
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads