Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jokowi meminta Polri mengambil langkah penegakan hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembatasan sosial ini. Jokowi berharap dengan adanya peraturan itu pemberlakuan PSBB bisa semakin jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas," ujar Jokowi.
Karena itulah, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri tanpa koordinasi. Semua kebijakan, kata Jokowi, harus berdasarkan PP serta Keppres tersebut.
"Kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut," tegasnya.
(azr/hri)