"Karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Di kabupaten atau kota bisa melakukan karantina, tapi parsial. Tingkatan RT hingga kecamatan," kata juru bicara gugus tugas covid-19 Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut, Iwan mengatakan penerapan karantina parsial itu tetap mempertimbangkan jumlah kasus corona, baik yang orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah tersebut. Iwan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan karantina.
"Sampai saat ini belum menerapkan. Kalaupun diterapkan, hanya keperluan medis dan pangan yang bebas bergerak," kata Iwan.
Kendati belum menerapkan karantina, Iwan mengatakan Pemkab Cirebon telah menerbitkan surat edaran terkait pembentukan gugus tugas di masing-masing desa. Pemkab Cirebon juga mendorong agar Pemdes mengalokasikan dana desanya untuk menangani kasus Corona.
"Pemdes dan kecamatan diinstruksikan untuk membuat gugus tugas. Nanti, tim ini mengawasi warga yang dari luar Cirebon. Pemdes juga harus mengalokasikan dana desa untuk Covid-19," katanya.
Sekadar diketahui, saat ini ada dua pasien positif terinfeksi virus Corona di Kabupaten Cirebon. Sementara itu, 19 orang yang tercatat sebagai PDP masih menjalani perawatan. Pemkab Cirebon juga masih memantau 38 orang terkait Corona.
(mso/mso)