Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat terkait tindakan penyemprotan cairan disinfektan ke tubuh. Hal itu menyikapi makin maraknya respons masyarakat yang membuat gerbang disinfektan untuk menangkal virus Corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menjelaskan masyarakat Sleman telah melakukan kegiatan disinfeksi secara mandiri sesuai protokol dinas. Hanya, dalam perkembangannya, banyak dilakukan disinfeksi terhadap tubuh manusia.
"Larutan pemutih, larutan klorin, karbol, pembersih lantai merupakan disinfektan yang direkomendasikan untuk mendisinfeksi permukaan barang atau benda, tapi tidak untuk tubuh manusia," kata Joko, Selasa (31/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengingatkan larutan disinfektan dengan cara mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan. Akibatnya, bisa saja menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Cairan disinfektan itu yang dicampur dengan cara berlebihan itu bisa saja mengganggu kesehatan tubuh manusia," katanya mengingatkan.
Bahkan WHO juga tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh.
"Karena akan merusak pakaian dan membahayakan organ tubuh seperti mata dan mulut. Bisa juga menimbulkan iritasi," jelasnya.
Menurutnya, langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Cara mencegah Corona itu dengan cuci tangan dengan sabu dan air mengalir, mandi dan ganti baju setelah aktivitas di luar rumah, dan menerapkan physical distancing minimal 1 meter," katanya.
Terkait banyaknya gerbang disinfektan di Sleman, Joko masih akan membahas dengan Gugus Tugas Penanganan Corona Sleman. Nantinya, akan diputuskan apakah gerbang disinfektan itu dihilangkan atau tidak.
"Kalau secara perspektif kesehatan memang sebaiknya dihentikan. Tapi menunggu sikap resmi dari gugus tugas saja agar masyarakat tidak bingung," katanya.