Polres Luwu menangkap seorang pria inisial ASW (39) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Luwu, Sulawesi Selatan. Pemuda tersebut diduga mencabuli seorang pelajar laki laki.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Mei 2019 yang lalu. Dia menyebut ASW mencabuli dan mengancam seorang pelajar laki-laki.
"Korban mengaku takut karena diancam akan dipukul pelaku. Karena sudah ditahan, korban akhirnya berani melapor ke petugas," kata Faisal, Senin (30/03/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal menyebut ASW meminta korban untuk menghisap alat kelaminnya dan jika tidak dituruti, maka tersangka akan memukul korban. ASW, sebut Faisal, telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
"Korban mengakui dirinya sudah dicabuli 5 kali sejak tahun lalu," ucap Faisal.
Saat ini, ASW telah ditahan di Polres Luwu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Faisal menyebut kemungkinan masih ada pelajar lainnya yang menjadi korban pencabulan ini.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
(maa/maa)