Ancang-ancang Teranyar Jokowi, Siapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

Round-Up

Ancang-ancang Teranyar Jokowi, Siapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 09:11 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Ancaman penularan virus Corona terbaru belum juga berhenti. Perilaku masyarakat yang tak disiplin menjaga jarak disebut sebagai salah satu penyebab penularan virus itu masih terjadi.

Pada awal mula kasus positif penderita Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah memperingatkan masyarakat untuk menjaga jarak fisik antara satu orang dan orang yang lain. Sebab, sumber penularan virus, yang diyakini melalui percikan ludah atau droplet dari orang yang positif COVID-19 kepada orang yang sehat, sangat mungkin terjadi melalui sentuhan fisik, yang lantas masuk ke tubuh melalui mata, hidung, atau mulut.

Salah satu istilah yang digembar-gemborkan sebagai langkah pencegahan penularan adalah social distancing atau pembatasan sosial. Namun oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belakangan sebutan itu diganti menjadi physical distancing lantaran manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin untuk tidak berinteraksi meskipun tetap dibatasi secara fisik terkait kondisi saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengingatkan mengenai pembatasan jarak fisik itu. Selain itu, kebersihan diri dengan cara mencuci tangan dengan sabun juga terus digalakkan.

"Di negara kita memang yang paling pas adalah physical distancing. Menjaga jarak aman, itu yang paling penting," tutur Jokowi dalam beberapa kesempatan yang lalu.

ADVERTISEMENT

Namun agaknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat cukup sulit beradaptasi dengan situasi yang berubah tiba-tiba karena virus ini. Para pekerja informal yang bergantung pada pendapatan harian pun mulai gigit jari. Hidup di Ibu Kota pada akhirnya benar-benar membuat mereka merasa diasuh oleh ibu tiri. Maka pulang kampung pun menjadi pilihan yang tak bisa dimungkiri.

"Saya melihat bahwa arus mudik dipercepat bukan karena faktor budaya, tetapi karena memang terpaksa. Yang saya lihat di lapangan, banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang, tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu bekerja di rumah, sekolah di rumah, dan ibadah di rumah," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 30 Maret 2020.

Memang dalam 8 hari terakhir, menurut Jokowi, ada sekitar 14 ribu orang dari Jabodetabek yang mudik lebih awal sebelum waktu Lebaran tiba. Mereka, disebut Jokowi, adalah yang tercatat pulang kampung menggunakan bus. Jumlah itu bisa jadi membengkak karena belum diketahuinya para pemudik dini yang menggunakan moda transportasi lainnya.

Ancang-ancang Jokowi Teranyar, Siapkan Pembatasan Sosial Skala BesarIlustrasi terkait virus corona (Fauzan Kamil/detikcom)

Di sisi lain, para pemudik dini itu dianggap memiliki potensi menyebarkan virus karena berasal dari wilayah Jabodetabek, yang notabene tingkat kasus positifnya lebih tinggi dari daerah lain. Jokowi pun memerintahkan para kepala daerah setempat melakukan pengawasan ketat terhadap para pemudik dini itu tetapi dengan batasan yang wajar.

"Terhadap warga yang telanjur mudik, saya minta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan pengawasannya di daerah masing-masing. Sangat penting," ujar Jokowi.

"Jangan sampai menimbulkan juga langkah-langkah penyaringan atau screening yang berlebihan bagi pemudik yang telanjur pulang kampung. Terapkan protokol kesehatan dengan baik untuk memastikan bahwa kesehatan para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di desa," imbuhnya.

Cukup sampai di situ saja?

Jokowi rupanya ingin agar ada kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar yang harus segera terlaksana. Aturan pelaksana untuk hal itu diminta Jokowi segera diselesaikan.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga... tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa kerja dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," imbuh Jokowi.

Kebijakan itu, disebut Jokowi, harus diikuti dengan kepastian kebutuhan pokok bagi masyarakat. Akses-akses pada kebutuhan itu serta fasilitas kesehatan diminta Jokowi tetap beroperasi.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Lantas, apa itu pembatasan sosial dalam skala besar?

Istilah 'pembatasan sosial berskala besar' itu termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu, definisi pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu berbunyi:

Ancang-ancang Jokowi Teranyar, Siapkan Pembatasan Sosial Skala BesarIlustrasi istilah-istilah terkait virus Corona, apakah semua paham? (Foto: Danu Damarjati/detikcom)

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu. Sebab, aturan pelaksananya harus disusun dalam peraturan pemerintah (PP) seperti disebutkan dalam Pasal 60 UU tersebut.

Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman 2 dari 4
(dhn/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads