Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan pasar. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan, perkulakan/grosir, toko swalayan/minimarket/toko modern, pasar modern, dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Bogor terhitung mulai 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam surat edarannya, Senin (30/3/2020).
Pusat belanja, perkulakan/grosir, toko modern (supermarket) beroperasi mulai pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Untuk toko swalayan atau minimarket beroperasi dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pasar rakyat atau pasar tradisional, Pemkab Bogor memberi waktu operasional dari pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Ade menambahkan, perkulakan/grosir, toko swalayan/minimarket, dan toko modern di Kabupaten Bogor dapat mengaktifkan layanan order online atau delivery service. Untuk rumah makan/restoran/kafe, coffee shop, waralaba (fast food), diimbau tidak melayani makan di tempat (dine in).
Konsumen yang datang, lanjutnya, dapat dilayani dengan drive-thru atau pesan-antar. Sementara untuk toko swalayan atau minimarket tidak diperkenankan menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko.
Ade menambahkan, social distancing harus dilakukan. Selain itu, hand sanitizer dan alat pengecekan suhu tubuh (thermo gun) juga harus disiapkan sesuai dengan SOP Kesehatan yang berlaku.
(aud/aud)