Kota Pekalongan Akan Terapkan Jam Malam, Pelanggar Bakal Ditindak

Pandemi Corona

Kota Pekalongan Akan Terapkan Jam Malam, Pelanggar Bakal Ditindak

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 19:45 WIB
Rapat koordinasi Forkopimda Kota Pekalongan terkait jam malam saat pandemi Corona, Senin (30/3/2020).
Rapat koordinasi Forkopimda Kota Pekalongan terkait jam malam saat pandemi Corona, Senin (30/3/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Pemkot Pekalongan akan menerapkan jam malam mulai Rabu (1/4) sebagai antisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Jam malam berlangsung pada pukul 21.00-04.00 WIB.

"Kita nanti akan memberlakukan jam malam, mulai 1 April dari mulai jam 9 malam sampai 4 pagi," kata Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, usai rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Kota Pekalongan, Senin (30/3/2020)

Saelany menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini karena masih banyak masyarakat beraktivitas di luar rumah tanpa keperluan yang mendesak di tengah pandemi Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyesuaikan dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Pekalongan yang luar biasa. Sudah diberitahukan, disosialisasikan (tentang kerumunan warga), tidak begitu mematuhi. Terpaksa kita memberlakukan jam malam," terangnya.

Pemkot Pekalongan akan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan jam malam. Jika ada warga yang membandel dan masih keluyuran tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

"Nanti malam akan mulai sosialisasi. Pemberlakuan jam malam ini sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Saelany.

Sementara itu bagi para pekerja yang baru pulang pada jam 22.00 WIB, Saelany masih akan membahas teknisnya. Namun dia menyebut saat jam malam berlangsung maka toko-toko harus tutup.

"Jam itu harus segera tutup, kalau itu masyarakatnya bakulan (pedagang), pemilik toko dan sebagainya, untuk masyarakatnya diharapkan untuk segera pulang," ucapnya.

Saelany juga berharap masyarakat Kota Pekalongan untuk menghindari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kepolisian diminta menindak tegas jika ada pihak-pihak yang membuat kegiatan mengundang kerumunan.

"Untuk itu peran dari pihak kepolisian sangat kami perlukan untuk memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan yang masih menimbulkan kerumunan masyarakat," ujarnya.

"Dan kita perlu penegasan sekali lagi, acara-acara apa saja yang berpotensi untuk mengundang keramaian masyarakat yang akan kita tutup atau batasi ruang geraknya. Agar penyebaran virus COVID-19 ini tidak semakin menambah korban lagi," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads