Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Seluruh perkantoran hingga tempat-tempat usaha di Kota Depok diimbau untuk menghentikan sementara kegiatannya dan menggantinya dengan work from home (WFH) mulai 30 Maret hingga 11 April 2020.
"Seluruh pimpinan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan di perkantoran/perusahaan/tempat usaha dan diganti dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah (work from home)," ujar Idris, Senin (30/3/2020).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 560/152-Disnaker tertanggal 30 Maret 2020. Sementara perkantoran/perusahaan/pemilik usaha yang tidak bisa menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) diharapkan mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.
"Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya yaitu perusahaan/usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Idris mengimbau agar pelaku usaha melibatkan para pekerja/buruh dan atau serikat pekerja dalam mengambil kebijakan-kebijakan tersebut.
WFH ASN Diperpanjang
Idris juga mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/155-Huk/BKPSDM tertanggal 30 Maret 2020, yang memuat terkait perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
"Sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan/bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," jelas Idris.
Kecuali, bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau untuk perangkat daerah yang dipandang perlu oleh kepala perangkat daerah untuk tetap bekerja di kantor.
"ASN dan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, harus tetap berada di dalam rumah/tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan, serta siap apabila sewaktu-waktu mendapatkan penugasan dari atasan," tandas Idris.