DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan karantina wilayah harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
"DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus Corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina," kata Puan saat menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Selain itu, DPR juga meminta pemerintah pusat mengoptimalkan peranan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Puan menilai pemerintah pusat dapat memaksimalkan peranan Gugus Tugas dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat wabah Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR meminta pemerintah, baik itu dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maupun melalui Kementerian/Lembaga terkait lainnya, agar mengambil upaya, kebijakan, dan program yang efektif," papar Puan.
"Utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus corona, serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus Corona," imbuh politikus PDIP itu.
DPR mengimbau agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Puan mengingatkan masyarakat supaya disiplin menerapkan physical distancing.
"DPR juga menghimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah virus corona dan mengajak masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut," tutur Puan.
Tito: Kepala Daerah Harus Punya Sense of Crisis, Pimpin Gugus Tugas!: