Tanam Ganja, 2 Pria Tua di Bandung Barat Dibekuk Polisi

Tanam Ganja, 2 Pria Tua di Bandung Barat Dibekuk Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 17:07 WIB
Petugas amankan ganja
Foto: Petugas amankan belasan pohon ganja (Istimewa)
Cimahi -

Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (52) lantaran terbukti menanam narkotika jenis ganja. Belasan pohon ganja disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut.

Mereka menanam ganja di lahan pribadi milik salah seorang pelaku, yang berada di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Betul kami sudah amankan dua orang berinisial A dan J terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dalam bentuk pohon yang ditanam di lahan pribadi milik pelaku. Keduanya diamankan Minggu dini hari tadi," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (29/3/2020).

Andri mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari diamankannya seseorang yang membeli ganja, namun dalam kondisi basah. Untuk mengamankan pelaku tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 2 pekan.

Biasanya, kata Andri, ganja basah yang diperjualbelikan merupakan hasil dari ladang ganja lokal. Sedangkan ganja kering dipastikan berasal dari luar daerah. Atas dasar itulah pihaknya melakukan pengembangan kemungkinan adanya ladang ganja.

"Pengungkapan ini berawal dari seseorang yang membeli ganja basah. Saat kami dapat informasi itu, kami lidik selama 2 minggu. Dari pelaku dan barang bukti awal, saat ditelusuri akhirnya mengarah ke dua pelaku ini," katanya.


Dari lokasi penanaman ganja, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata pohon 150 centimeter hingga 200 centimeter.

"Ada 12 pohon yang diamankan dari lokasi penanaman, dengan tinggi pohon ada yang sampai 2 meter. Pengakuan pelaku ganja ini ditanam dari bulan Desember 2019. Tapi itu keterangan tersangka, karena kalau lihat dari ukuran pohon, kemungkinan sudah lebih dari itu," jelasnya.

Andri melanjutkan, berdasarkan keterangan A dan J, ganja yang ditanam biasanya dipanen setiap dua hari sekali. Hasil panen itu kemudian diolah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan.

"Untuk keterangan tersangka ini, mereka metik ganja setiap 2 hari sekali untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. Kami masih kembangkan sasaran edar lainnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads