Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberlakukan jam malam atau melarang seluruh warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Sistem ini mulai diberlakukan pada malam ini.
Pemberlakuan sistem ini dilakukan demi menanggulangi penyebaran virus Corona (COVID-19). Lampu di jalan utama di Mataram akan dimatikan termasuk menutup ruang terbuka hijau (RTH).
"Memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00-06.00 Wita untuk area publik, berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan RTH, dan larangan berkumpul di tempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran COVID-19," ungkap Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati, saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taman-taman atau fasilitas publik menjadi sasaran utama untuk sistem tersebut. Selain itu juga adalah kafe-kafe atau objek lain yang menjadi titik kumpul keramaian orang banyak.
"Bagi pengusaha yang ada di wilayah kota Mataram, kami minta kerja samanya mengingat situasi penyebaran virus COVID-19. Kami harapkan untuk menutup tempat usahanya baik berupa karaoke, live music, game center (warnet dan PlayStation), dan tempat sejenisnya," ujarnya.
"Kami harapkan warga kota Mataram untuk mematuhi, bila masih ada pelanggaran-pelanggaran seperti yang kami sampaikan, Maka TNI/Polri Mataram akan menindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
(jbr/jbr)