Pandemi Corona tidak menyurutkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haramnya. Seperti dua orang pengedar narkoba di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan kedua pelaku, yakni SA dan AW, ditangkap di Kebon Jeruk pada Jumat (27/3) sore. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang hendak dilakukan oleh keduanya.
"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Ronaldo dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (28/3/2020).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat digeledah, ditemukan sejumlah narkoba di dalam tasnya.
"Ada 1 buah paket besar dan belasan paket berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu yang berisi total 1 kg," katanya.
Sementara itu, Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Arif Purnama Oktora mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan kedua tersangka.
"Saat ini kami masih akan mengembangkan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT