Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona

Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 28 Mar 2020 12:12 WIB
Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana Virus Corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.

Penetapan status tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Ganjar mengatakan dampak corona di Jateng tidak hanya pada jatuhnya korban jiwa tapi juga mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu (28/3/2020).

Dalam keputusan itu dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

ADVERTISEMENT

Ganjar Ingatkan Warga Jateng di Perantauan Agar Tak Pulang Kampung:

Tak hanya itu, memperhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Selanjutnya, pihaknya memperhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Dalam keputusan yang ditandatangani hari Jumat (27/3/2020) kemarin, status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads