Polri Tangani 51 Kasus Hoax Terkait Corona

Polri Tangani 51 Kasus Hoax Terkait Corona

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
Brigjen Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah seiring mewabahnya virus tersebut. Hingga kini ada 51 kasus hoax terkait COVID-19 yang ditangani polisi.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai COVID-19. Hingga saat ini Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Jumlah itu terhitung sejak munculnya kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Januari lalu. Para pelaku menyebar hoax tersebut dengan berbagai macam modus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ucap Argo.

Para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus positif virus Corona (COVID-19) kembali bertambah signifikan. Per 27 Maret 2020, total ada 1.046 kasus positif Corona di wilayah Indonesia.

(abw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads