Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan tiga direktur TVRI . Ketiga Direktur itu dinonaktifkan sejak hari ini.
Direktur Umum Tumpak Pasaribu membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Dia menyatakan dirinya telah dinonaktifkan bersama dua rekan lainnya, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Ya kami ada tiga orang direksi ya. Direktur Umum saya sendiri Tumpak Pasaribu, kemudian Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, sama Direktur Keuangan Pak Isnan Rahmanto," kata Tumpak saat dihubungi detikcom pada Jumat (27/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak menjelaskan proses penonaktifan tersebut. Dia mengatakan telah diundang oleh Dewan Pengawas TVRI, kemudian diberikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian dan surat keputusan penonaktifan.
"Kami dipanggil diundang untuk... undangannya itu untuk menyampaikan hasil pengawasan Dewan Pengawas, tapi di dalam rapat itu hanya menyampaikan bahwa kami bertiga diberi surat pemberitahuan rencana pemberhentian dan surat keputusan penonaktifan," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan masih memiliki waktu satu bulan sebelum diberhentikan. Dia pun akan memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas TVRI terkait penonaktifan tersebut.
"Jadi, kalau direksi mau diberhentikan, harus diberitahukan dulu sebulan masanya. Dan tidak ada istilah dinonaktifkan. Jadi ini istilahnya Dewan Pengawas itu juga menyalahi aturan, tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan kriteria ART TVRI. Nah, jadi kami akan memberikan klarifikasi dulu," kata Tumpak.
Dia pun terkejut dan kecewa terkait keputusan yang diambil oleh Dewan Pengawas TVRI di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19).
"Jadi itu saya sangat kecewa dan terkejut ya kalau hari ini kita harus dipanggil dan menyampaikan itu dalam kondisi suasana negara yang lagi khawatir, ya, dengan wabah COVID-19 ini," tutur Tumpak.