Berusaha menekan risiko penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengawasi kepulangan para perantau yang menggunakan transportasi umum khususnya bus antar kota.
Pencegahan dilakukan dengan memberhentikan bus yang hendak memasuki wilayah Pangandaran, Jumat (27/3/2020).
Seluruh penumpang dan awak bus diperiksa kondisi kesehatannya. Selain itu mereka juga disemprot cairan disinfektan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur yaitu dari Dinas Perhubungan, Koramil Kalipucang, Polsek Kalipucang, Puskesmas Kalipucang, BPBD dan dari desa setempat.
"Penyemprotan disinfektan ini merupakan antisipasi penyebaran virus Corona masuk ke Pangandaran lewat moda transportasi bus umum," ujar Wahyu Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Pangandaran.
Wilayah Kabupaten Pangandaran sendiri saat ini masih tergolong zona hijau.
Kegiatan ini menurut Wahyu dilaksanakan setiap hari hingga beberapa hari ke depan.
"Dilaksanakan dari pagi sampai sore. Selain bus, juga mikrobus atau elf kami berhentikan," kata Wahyu.
Sebelumnya Pemkab Pangandaran mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19.
Salah satu poin surat edaran itu adalah mengharuskan setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemana pun selama 14 hari.
Ketua RT diharuskan mendata orang - orang yang datang dari luar negeri dan luar kota kemudian menyampaikan laporan ke desa dan Puskesmas setempat. Dalam pelaksanaannya Ketua RT dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
Rapid Test 37 Jurnalis Pemkot Bandung Negatif Corona:
(mud/mud)