Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah dinyatakan positif virus Corona di Taiwan. Laki-laki berusia 40 tahun itu dinyatakan positif setelah diperiksa di Bandara Taoyuan, Taiwan, pada 22 Maret 2020.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono mengatakan, awalnya pada 19 Maret 2020, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jakarta menyelenggarakan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) terakhir. Pria tersebut mengikuti OPP bersama empat pekerja migran lainnya yang diberangkatkan oleh PT PSD.
Sebelum mengikuti OPP, seluruh pekerja migran diperiksa suhunya dengan thermal gun oleh petugas UPT BP2MI Jakarta. Hasil pemeriksaan suhu tubuh pekerja migran tersebut terpantau di bawah 37,5 derajat Celsius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ciri fisik pun tidak menunjukkan gejala yang mencurigakan, seperti batuk dan flu. Saat ini pekerja migran tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit di daerah Taoyuan dan mendapatkan penanganan sesuai standar pemerintah Taiwan," ujar Sukmo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Informasi tersebut diterima dari perwakilan BP2MI di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta UPT BP2MI Jakarta selaku penyelenggara OPP.
Secara terpisah, Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengatakan akan melakukan upaya pencegahan lebih lanjut. Terutama terhadap pihak-pihak yang bersentuhan dengan pekerja migran tersebut, antara lain instruktur OPP, petugas UPT BP2MI Jakarta, dan pekerja migran yang mengikuti OPP pada waktu yang sama.
Di samping itu, BP2MI akan berkoordinasi dengan pemda setempat dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"BP2MI akan segera menindaklanjuti peristiwa tersebut dan melakukan berbagai hal antisipasi untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Tatang.
Upaya antisipasi lainnya yang telah dilakukan antara lain menginventarisasi seluruh instruktur dan petugas yang melaksanakan OPP pada 19 Maret 2020 untuk diimbau melakukan pemeriksaan jika menunjukkan sakit batuk, sesak napas, flu, dan demam. Selain itu, BP2MI akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang pelayanan secara rutin guna mencegah penyebaran virus.
Sebelumnya, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pencegahan COVID-19. Untuk itu, seluruh proses penempatan pekerja migran dihentikan sementara terhitung mulai 26 Maret 2020 sampai adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun data dari Central Epidemic Command Center (CECC) per 24 Maret 2020 menyebutkan jumlah kasus COVID-19 yang diperiksa di Taiwan sebanyak 26.660 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.044 kasus dinyatakan negatif dan 216 kasus positif COVID-19. Sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Di antara jumlah tersebut, terdapat 3 WNI/pekerja migran yang telah dinyatakan positif COVID-19. KDEI Taipei akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan untuk memonitor perkembangan kondisi mereka.
Update Corona Global: Italia 8.215 Orang Tewas:
(yld/azr)