Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melibatkan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di perusahaan. Pelibatan pekerja ter-PHK yang didampingi tenaga profesional diharapkan banyak diikuti oleh banyak pihak khususnya di dunia industri.
"Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk motivasi untuk memberdayakan teman-teman ter-PHK dengan berbagai cara. Kita berharap banyak pihak bisa melakukan hal yang sama bagi pekerja yang terdampak Covid-19," katanya usai menyaksikan penyemprotan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Timur, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Kegiatan penyemprotan disinfektan Covid-19 di area kerja perusahaan ini dilakukan juga di kawasan Industri Pulo Gadung dan Kawasan Industri Marunda. Para pekerja ter-PHK diberdayakan agar mereka mendapat tambahan penghasilan dari insentif yang diberikan dalam program padat karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri insentif untuk melakukan penyemprotan. Sebelum menyemprot mereka dilatih dulu, dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dan didampingi oleh instruktur profesional," jelasnya.
Kemnaker melakukan modifikasi di beberapa program, salah satunya yaitu program padat karya yang diarahkan bagi pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak Covid-19. Modifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal.
Kegiatan penyemprotan disinfektan di area kerja perusahaan ini mendapat respon positif dari para pekerja yang terkena PHK. Salah satu pekerja asal Malang, Jawa Timur, Juni Adinato mengaku senang ikut dilibatkan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 di perusahaan.
"Hingga saat ini saya masih mencari pekerjaan. Kegiatan ini tentunya sangat membantu. Saya juga berpesan kepada semua teman pekerja agar benar-benar bekerja sama mencegah penyebaran virus Corona terutama di tempat kerja," ungkapnya.
Kegiatan penyemprotan disinfektan Covid-19 tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan, tetapi juga di seluruh fasilitas gedung mulai dari toilet, kantin, musala hingga pelataran parkir di perusahaan.
(prf/ega)