Pegawai Pemprov Kerja di Rumah, Gubsu Edy: Ketahuan Keluar Denda Rp 1 Juta

Pegawai Pemprov Kerja di Rumah, Gubsu Edy: Ketahuan Keluar Denda Rp 1 Juta

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 14:16 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi
Gubsu Edy Rahmayadi (Foto: Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pegawai di jajaran Pemprov Sumut sudah bekerja di rumah demi mencegah Corona. Menurutnya, hanya 10 persen pegawai yang masih harus ke kantor karena tugasnya tak bisa dilakukan dari rumah.

"10 persen dia tetap ngantor, karena kantor ini tidak boleh berhenti," ujar Edy saat rapat dengan pelaku usaha di Aula Rumah Dinas Gubsu, Kamis (26/3/2020).

Edy mengatakan pihaknya bakal memantau para pegawai Pemprov Sumut agar tidak keluyuran keluar rumah. Jika ketahuan, maka pegawai itu akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Pemprov, ketahuan (di luar rumah), tangkap, denda Rp 1 juta," jelas Edy.

Namun, Edy tak menjelaskan detail bagaimana proses pemantauan para pegawai itu. Dia pun meminta para pengusaha mengatur agar karyawan yang masuk tidak terlalu banyak.

"Minimal atur karyawan masing-masing. Saya berharap berkurang yang keluar," ucapnya.

Hingga Rabu (25/3), terdapat tiga orang yang meninggal terkait corona di Sumut. Dua di antaranya masih berstatus pasien dalam pengawasan sementara seorang lagi positif.

Selain itu, ada 53 orang PDP corona yang dirawat di 24 rumah sakit. Ada juga 1.976 orang dalam pemantauan (ODP) dan 8 orang positif corona yang masih dirawat di RS Adam Malik Medan.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads