Usai Makamkan Ibunda, Jokowi Langsung Meninggalkan Pemakaman Mundu

Usai Makamkan Ibunda, Jokowi Langsung Meninggalkan Pemakaman Mundu

Ragil Ajiyanto - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 14:06 WIB
Presiden Jokowi meninggalkan lokasi pemakaman, Karanganyar, Kamis (26/3/2020).
Foto: Presiden Jokowi meninggalkan lokasi pemakaman, Karanganyar, Kamis (26/3/2020). (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Karanganyar -

Jenazah ibunda Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo telah dimakamkan. Tak lama setelah rampungnya prosesi pemakaman, Jokowi langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Jokowi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak berjalan keluar dari joglo lokasi makam yang terletak di Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar. Dia sempat menyampaikan salam dan terima kasih kepada sejumlah pelayat.

Berjalan beriringan dengan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan pemakaman pada pukul 13.49 WIB, Kamis (26/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemakaman Sudjiatmi Notomihardjo berlangsung secara tertutup. Prosesinya berlangsung selama kurang dari satu jam.

ADVERTISEMENT

Melihat Makam Ibunda Jokowi di Sisi Pusara Sang Suami:

Media tidak mendapatkan akses untuk menyaksikan pemakaman ibunda Jokowi.

Area di sekitar makam telah dipasangi tenda berwarna putih dengan kursi yang sudah ditata sejak kemarin.

Diketahui, ibunda Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo meninggal dunia pada Rabu (25/3) pukul 16.45 WIB kemarin. Sudjiatmi meninggal pada usia 77 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit TNI (RST) Tingkat III Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah. Sudjiatmi memiliki 4 anak, 9 cucu, dan 4 cicit.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads