Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya memastikan tetap melakukan upaya pencegahan Corona dengan berpatroli mengurangi masyarakat yang bergerombol. Bahkan pihak kepolisian juga akan menindak masyarkat yang tidak mematuhi imbauan.
"Kita berjalan terus lakukan imbaua sesuai maklumat Pak Kapolri sudah turun, salah satunya kita kan memberikan imbauan ke masyarakat supaya sosial distancing, itu menjaga jarak kan, dan yang paling bagus adalah mereka sebaiknya di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Yusri membenarkan jika gerombolan pada malam hari masih ada di beberapa tempat, namun dia memastikan jumlah itu sudah sangat berkurang. Dia juga menyebut pihaknya selalu mengingatkan terlebih dahulu untuk kembali ke rumah.
"Ya masih ada tapi sudah mulai berkurang, sudah sangat berkurang, tadi malam contohnya enggak terlalu ramai, tapi tetep ada, makanya kita harus pelan pelan terus, sabar sampaikan ke masyarakat, kita ingatkan imbauan," ucap Yusri.
Yusri juga menegaskan pihak aparat juga bisa menindak dengan hukum jika ada masyarakat yang menolak untuk bubar. Namun menuruntya sejauh ini belum ada perlawan dari masyarakat ketika diminta untuk kembali ke rumah.
"Penegakan hukum memang ada, kita sambangi datangi mereka kita sampaikan, preventif itu patroli ditingkatkan, penegakan hukum, memang betul ada penegakan hukum apakah ada pasalnya? Ada pasal 212, 216, 218 KUHP, isinya itu kalau misal kita memberi imbauan ke mereka terus mereka melawan petugas, dia pukul petugas, ya dikenakan pasal itu," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan akan memprioritaskan penegakan hukum dalam menangani pandemi Corona. Doni menyebut, hal itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.
"Penegakan hukum ke depan harus jadi prioritas karena sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat yang ada, mengingat Kapolda dan Pangdam berada di bawah gubernur. Organisasi gugus tugas inilah yang diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol, fungsi pengawasan, pencegahan kepada masyarakat," kata Doni, saat jumpa pers melalui siaran resmi Biro Pers Presiden, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat Prosedur Pencegahan Corona di Lingkungan Polda Metro Jaya:
(maa/dwia)