Penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia yang semakin cepat membuat ujian nasional (UN) tahun 2020 dihapus. Kebijakan ini mempercepat penghapusan UN yang seharusnya dilakukan tahun 2021.
Penghapusan UN 2020 awalnya sudah dibicarakan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi isu pendidikan. Rapat menyepakati UN 2020 ditiadakan karena virus corona. Keputusan ini kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi akhirnya memutuskan menghapus UN 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. UN 2020 ditiadakan untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta di madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Jalan Berliku Penghapusan Ujian Nasional:
Bagaimana Syarat Penentu Kelulusan Siswa?
Keputusan penghapusan UN 2020 diperkuat dengan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam edaran itu, syarat penentu kelulusan siswa adalah ujian sekolah (US). Nadiem mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat.
US dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat US dalam bentuk portfolio hingga tes secara online.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," ujar Nadiem.
Selain melalui ujian sekolah, nilai rapor dapat menjadi penentu kelulusan siswa. Bagi jenjang SMK, kelulusan siswa dapat ditentukan berdasarkan nilai praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
![]() |
Sementara itu, bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester terakhir yang diperoleh siswa. Misalnya bagi jenjang SD dapat memakai nilai rapor siswa sejak dari kelas 4 hingga kelas 6.
UTBK SBMPTN 2020 Jalan Terus
Nadiem mengatakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) akan tetap diadakan selama masa pandemi virus corona. Namun pelaksanaan UTBK akan tertunda dari jadwal semula.
Menurut Nadiem, UTBK tidak dapat ditiadakan di tahun 2020. Sebab, UTBK merupakan tes seleksi agar siswa dapat masuk ke perguruan tinggi.
"Ya berarti kan untuk SBMPTN untuk masuk perguruan tinggi mau nggak mau kita harus melakukan. Karena anak-anak SMA harus masuk perguruan tinggi," kata Nadiem.
![]() |
Nadiem mengatakan Kemendikbud sedang mengkaji agenda pelaksanaan UTBK tersebut. Dia menyatakan pelaksanaan dan waktu UTBK akan berbeda dari jadwal yang sudah ada.
"Jadi sudah pasti untuk perguruan tinggi akan jalan terus tapi dengan mungkin dengan mekanisme dan rentang waktu yang sedikit berbeda. Ini yang sedang kami rumuskan dan kami akan announce itu di beberapa waktu ke depan," jelas pendiri perusahaan Go-Jek ini.