Korban Virus Corona Syahid Fil Akhiroh, Begini Cara Pemulasaraan Jenazahnya

Korban Virus Corona Syahid Fil Akhiroh, Begini Cara Pemulasaraan Jenazahnya

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 15:24 WIB
Petugas memindahkan mobil ambulans di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Kementerian Kesehatan menyatakan hingga Kamis 5 Maret ini ada 156 pasien dalam pengawasan virus corona yang tersebar di 35 rumah sakit di 23 provinsi, 2 diantaranya merupakan pasien positif corona yang masih dirawat di RSPI Prof Dr Sulianti Saroso. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ilustrasi: Korban Virus Corona Syahid Fil Akhiroh, Begini Cara Pemulasaraan Jenazahnya (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa bahwa korban meninggal dunia karena virus corona atau COVID-19 statusnya syahid fil akhiroh. Perlakuan atas jenazah pasien Covid-19 muslim sama dengan yang lainnya, yakni wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dimakamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengeluarkan panduan tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 atau virus corona. Jenazah pasien Covid-19 harus dimandikan dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut.

ADVERTISEMENT

Begitu juga saat memandikan jenazah pasien Covid-19, harus dilakukan oleh orang profesional atau petugas kesehatan. Ketika memandikan, petugas harus melindungi diri dengan alat pelindung kesehatan, yakni: sarung tangan, masker dan disinfektan agar tak tertular virus corona dari jenazah.

"Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar," demikian tertulis dari hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 atau virus corona yang dikutip detikcom, Selasa, 24 Maret 2020.

Hasil keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna. Ikut sebagai Tim Perumus antara lain: KH. Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH. Miftah Faqih, KH. Solahuddin Alayubi, KH. Abdul Ghafur Maimun, KH. Afifudin Dimyathi, KH. M. Najib Hassan, KH. Azizi Hasbullah, KH. Abdul Moqsith Ghazali, KH. Mahbub Ma'afi, KH. Asnawi Ridwan, KH. Najib Bukhari, KH. Darul Azka, dan KH. Sarmidi Husna.

Berikut ini tata cara memandikan jenazah pasien corona atau Covid-19:

a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).

Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah berikut:

أَم َّاإِنْكَانَلاَيَنْقَطِعُبِصُبِّالْمَاءِفَلاَيُتَيَم َّمُبَلْيُغْسَلُبِصُبِّالْمَاءِبِدُوْنِدَلْكٍ.

Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.

Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah:

وَيَقُوْمُ الت َّيَمّمُ مَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِ كَأَنْ مَاتَ غَرِيْقًا وَيُخْشَى أَنْ يَتَقَط َّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَب َّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِ دَلْكٍ.

Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).

Terkait protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 atau virus corona secara ekstra dan pemakamannya, PBNU menekankan harus mengikuti arahan dari para ahli medis.

(erd/lus)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads