Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1441 H/2020 M. Perpanjangan waktu pelunasan haji 2020 bertujuan menyediakan waktu lebih banyak bagi jamaah, sehingga tidak perlu menumpuk dalam satu waktu bersamaan.
"Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19. Surat edaran perpanjangan waktu diterbitkan sebagai upaya bersama menghambat penyebaran wabah COVID-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali, dalam rilis yang diterima detikcom pada Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal pelunasan biaya haji 2020 regular untuk tahap pertama yang awalnya 19 Maret-17 April 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk tahap kedua yang awalnya 30 April-15 Mei 2020, diubah menjadi 12-20 Mei 2020.
Perpanjangan waktu pelunasan Bipih 2020, tercantum dalam surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih. Surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
Nizar juga menyarankan jamaah untuk memanfaatkan pelunasan non teller, sehigga tak perlu langsung datang ke bank. Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan pelaksanaan pengendalian COVID-19 misalnya pembatasan jumlah jamaah yang dilayani setiap hari.
"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran COVID-19. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller)," kata Nizar.
Selanjutnya, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi bisa menunjuk seorang penanggung jawab. Tugas penanggung jawab adalah menerima dan menyimpan bukti pelunasan atau transfer (struk) dan pas foto dari para jamaah. Karena itu, nomor WhatsApp penanggung jawab harus bisa dihubungi jamaah setiap saat.
Selain memperpanjang jadwal pelunasan biaya haji 2020, Kemenag juga membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hal ini juga untuk mengurangi risiko berkumpulnya jamaah dalam satu tempat yang meningkatkan peluang terinfeksi virus corona.
"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari. Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," kata Nizar.
Sistem pemblokiran pendaftaran haji akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan langsung berfungsi. Proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok hari.
detikers yang budiman artikel dan informasi seputar haji 2020 dan umroh bisa dibaca di sini. detikers juga bisa menikmati kumpulan berita harian Hikmah terbaru dan terlengkap seputar Islam dan kisah inspiratif di sini.
(row/erd)