Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk pembiayaan BPJS Kesehatan pasien Covid-19. Anggaran akan disiapkan dari APBN dan APBD.
"Soal pembiayaan BPJS untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan wabah bencana Covid-19 ini dalam APBN dan APBD," ujar Jokowi dalam ratas mengenai Pembiayaan BPJS Kesehatan yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
Jokowi juga meminta agar kepala daerah mengatur kembali alokasi anggaran di APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, di tengah pandemi Corona ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus pastikan, gubernur, bupati, wali kota melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan penyelesaian dasar hukum tersebut untuk memberikan kepastian kepada pasien dan rumah sakit. Dia juga meminta rumah sakit berfungsi penuh dalam proses penjaminan pasien.
"Kemudian hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit," ujar dia.
(zlf/fjp)