Satu pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Aceh meninggal dunia. Pasien berusia 56 tahun itu mulai sakit setelah 13 hari melakukan kunjungan ke Surabaya dan Bogor.
"Beliau ini dapat tugas luar ke Surabaya selama tiga hari pada 3 Maret lalu. Dari sana dia ke Bogor selama tiga hari dan baru pulang ke rumahnya di Lhokseumawe," kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, setelah tiba di rumah, dia mengalami demam dan pilek sehingga berobat ke Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, pada Senin (16/3) lalu. Ketika dirawat, kondisinya memburuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim dokter RS Arun kemudian berkonsultasi dengan dokter di RSUZA Banda Aceh. Pasien tersebut diputuskan dirujuk dan tiba di RSUZA pada Jumat (20/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Hanif, pasien tersebut dirawat di Respiratory Intensive Care Unit (RICU). Tim dokter mengambil swab tenggorokan dan hari itu juga dikirim ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan.
"Kondisinya dua hari setelah dirawat memburuk," jelas Hanif.
Hanif menambahkan hasil lab pasien tersebut belum keluar sehingga belum diketahui hasilnya positif atau negatif. Untuk sementara, diagnosis pasien meninggal adalah gagal napas karena infeksi paru (pneumonia).
"Kalau hasil lab nanti dia positif, berarti COVID-19, tapi kalau negatif berarti pneumonia biasa," jelas dr Hanif.
Seperti diketahui, seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, meninggal dunia. Pasien berusia 56 tahun itu dirawat sejak tiga hari lalu.
"Pasien PDP meninggal dalam perawatan di RSUZA sekitar pukul 12.45 WIB. Pasien tersebut inisial AA (56) dari Lhokseumawe," kata Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan, Senin (23/3).
(agse/zap)