Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah seorang warganya positif virus Corona (COVID-19).
"KLB mulai hari ini seterusnya, karena sudah ada yang positif," kata Wardoyo di kantor Pemkab Sukoharjo, Senin (23/3/2020).
Satu orang positif Corona tersebut telah dirawat di RSUD dr Moewardi (RSDM) Solo. Di kawasan Solo dan sekitarnya, total ada enam orang positif Corona. Dua di antaranya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan status KLB tersebut, Wardoyo semakin tegas melarang warganya melakukan kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Tempat wisata dan tempat hiburan ditutup, bahkan hajatan seperti resepsi pernikahan dilarang.
"Hajatan tidak boleh. Tempat wisata tutup. Tempat hiburan tutup. Kumpul-kumpul tidak boleh," ujarnya.
Sekda Sukoharjo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Agus Santosa menambahkan, Dinas Kesehatan telah melakukan penelusuran atau tracing kepada orang yang pernah kontak dengan pasien positif ataupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Kasus Positif Corona di RI Jadi 579, 49 Meninggal:
"Keadaan Sukoharjo saat ini seperti yang dilaporkan oleh rumah sakit, jumlah ODP (orang dalam pemantauan) 45, PDP 6, dan positif 1," kata Agus.
Seluruh wilayah kecamatan di Sukoharjo, kecuali Bendosari terdapat ODP. Sementara 6 PDP berasal dari Baki, Grogol, Mojolaban, Nguter dan Polokarto.
Dia menekankan agar semua warganya menjaga diri di rumah. Hal itu dilakukan agar pencegahan penularan COVID-19 bisa optimal.
"Prioritas stay at home. Multiplier effect-nya luar biasa, tidak tertular dan tidak menulari. Jadi tidak ada orang yang sakit dan kapasitas rumah sakit cukup, tenaga medis cukup," tegasnya.