Pemerintah Kota Bekasi menutup sejumlah tempat-tempat keramaian hingga balai pertemuan untuk menjaga jarak (social distancing) warga agar terhindar dari virus Corona. Resepsi pernikahan pun diimbau untuk ditunda sementara waktu.
"Ya (diimbau untuk ditunda)," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (23/3/2020).
Tri menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait penutupan tempat-tempat keramaian hingga lokasi wisata. Sejumlah balai pertemuan di gedung-gedung perhotelan atau gedung sendiri juga diimbau untuk ditutup.
"Mice (meeting, incentive, convention and exhibition) gedung pertemuan akan ditutup," imbuh Tri.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 443/2137/parbud.par, terkait pencegahan penularan COVID-19 di Kota Bekasi. Penutupan itu dilaksanakan mulai 20-30 Maret 2020.
Berikut tempat hiburan malam dan tempat umum yang akan ditutup:
1. Klub malam
2. Kafe
3. Panti pijat
4. Karaoke
5. Klub musik
6. Pub
7. Arena biliar
8. Panti mandi
9. Arena bermain anak
10. Tempat wisata
11. Balai pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal APD yang Dibutuhkan Tenaga Medis Saat Lawan Corona:
(isa/mea)