Cegah Corona, Gubernur Bali Larang Pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh

Cegah Corona, Gubernur Bali Larang Pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Mar 2020 11:01 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)
Gubernur Bali I Wayan Koster (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Koster menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Surat yang ditandatangani Koster itu tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat itu, Koster menginstruksikan bupati/wali kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Adat Desa se-Bali, dan Bandesa Adat/Kalihan desa se-Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pemangku, sarati, dan pembawa sarana utama," kata Koster.

ADVERTISEMENT

Anies: 25 Tenaga Medis di Jakarta Terpapar Corona, 1 Meninggal:

Sementara pawai ogoh-ogoh dilarang dalam dalam bentuk apapun. "Kedua, tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun, ogoh-ogoh," ujarnya.

Koster meminta pihak terkait untuk melaksanakan, mengkordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Dia menambahkan, instruksi itu atas pertimbangannya penyebaran COVID-19 yang kian meningkat. Karena itu, upaya pencegahan harus ditingkatkan demi penyelamatan umat manusia.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.

"Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads