Golkar Tetapkan Bakal Calon Kepala Daerah di Banten, Ini Daftarnya

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Golkar Tetapkan Bakal Calon Kepala Daerah di Banten, Ini Daftarnya

Yudistira Imandiar - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 19:10 WIB
Pemkab Serang
Foto: Pemkab Serang
Jakarta -

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Banten tahun 2020. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil survei popularitas dan elektabilitas para bakal calon yang dinilai tinggi.

Pasangan bakal calon yang ditetapkan DPP Golkar, yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa untuk Pilkada Kabupaten Serang, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang. Sementara untuk Pilkada Kota Cilegon ditetapkan Ratu Ati Marliati sebagai bakal calon walikota.

"Alhamdulillah untuk Banten, DPP Partai Golkar sudah mendapatkan rekomendasi yang pertama. Yaitu sudah diberikan surat penetapan oleh DPP. Ini sebagai hasil dari kontribusi, analisa dan survei yang telah dilakukan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Jawa-1 Andika Hazrumy dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika mengatakan, Ratu Ati Marliati diminta untuk melakukan komunikasi dan merumuskan pasangan calon yang akan mendampinginya di Pilkada Kabupaten Cilegon.

"Para bakal calon yang sudah ditetapkan untuk melakukan komunikasi politik agar terbentuknya koalisi di masing-masing daerahnya. Rekomendasi ini untuk memudahkan komunikasi calon dengan partai lain sebagai dasar rekomendasi dari Golkar," kata Andika.

ADVERTISEMENT

Hasil rekomendasi Partai Golkar, jelas Andika, bisa berubah jika calon yang diusung tidak bekerja secara maksimal saat melakukan komunikasi dengan partai politik lainnya.

"Rekomendasi ini sebagai landasan calon untuk mempermudah komunikasi," tegas Andika.

Ia menambahkan, hasil penetapan calon kepala daerah yang ditentukan oleh DPP Golkar berdasarkan survei dari popularitas dan elektabilitas calon. Setelah keluarnya surat penetapan tersebut. Ia berharap, masing-masing bakal calon bekerja secara maksimal guna mendapatkan koalisi partai yang kuat.

"Kami optimistis dengan pasangan yang diusung akan mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat," sebut Andika.

(akn/ega)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads