Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditunda. Rapat tersebut ditunda demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri sejatinya akan digelar pada 23 Maret 2020. Diketahui, dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta telah disahkan oleh panlih. Mereka adalah A Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Dari salinan surat yang diterima detikcom, Jumat (20/3/2020), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menandatangani surat pembatalan Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta. Belum diketahui hingga kapan Paripurna Pemilihan Wagub DKI akan ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat kondisi saat ini yang kurang kondusif, dan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, maka pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Prasetio dalam surat tersebut.
Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Basri Baco mengaku sudah menerima surat tersebut. Dia membenarkan penundaan jadwal Paripurna Pemilihan Wagub.
"Resmi ditunda oleh pimpinan (Ketua DPRD DKI Jakarta). Alasan, menurut surat, karena jaga penyebaran COVID-19," ucap Baco saat dihubungi. Panlih bekerja hanya 30 hari sejak Surat Keputusan (SK) dikeluarkan atau tanggal 30 Maret. Jika melewati batas tersebut, Baco belum mengetahui apakah akan dibuat Panlih baru atau lainnya.
"30 hari kerja, sampai 30 Maret. Tanya pimpinan saja deh, intinya kita sudah jalan, sudah kerja. Pimpinan pun ambil keputusan tidak tanya kita, jadi tanya pimpinan saja," uap Baco.
Tonton juga Digelar 23 Maret, Pemilihan Wagub DKI Terapkan Social Distancing :
(aik/mae)