Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah atau Bibi, dinyatakan positif narkoba. Meski begitu, polisi tidak menahannya dengan berbagai pertimbangan.
"Kemudian tentang Bibi, Bibi pun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Bibi pun tidak bisa ditahan, tidak ada alasan untuk menahan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Audie beralasan Bibi tidak dapat ditahan karena hanya sebagai pengguna. Di sisi lain, Xanax yang dikonsumsi oleh Bibi milik Vanessa Angel.
"Barangnya yang digunakan, itu adalah barangnya VA," kata Audie.
Audie menyampaikan Vanessa bisa saja ditahan apabila terbukti menguasai Xanax tersebut.
"Nah sekali lagi, kalau menguasai, memiliki ya, justru kemungkinannya VA yang ditahan. Kemungkinannya ya, tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," jelasnya.
Polisi juga memulangkan Vanessa Angel. Polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Vanessa karena hasil tes urinenya negatif.
"Yang pertama, memang dari pemeriksaan awal, tes urine, dia tidak kedapatan menggunakan psikotropika tersebut. Kita harus pertama, memulangkan dia karena belum ada alasan yang kuat untuk menahan VA pada awalnya," urainya.
Dalam kesempatan terpisah, Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Muqarom mengatakan Vanessa Angel memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax.
"Sebagian keterangan ada resep dokter dan sedang kita dalami, sebagian diberikan oleh mantan penasihat hukumnya pada saat kasus di Jatim," kata Maulana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Suami Vanessa Positif Narkoba, Ayah Vanessa: Biarlah Polisi Lakukan Tugasnya :