Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara tidak menyelenggarakan salat Jumat siang ini. Salat lima waktu berjamaah juga ditiadakan untuk sementara waktu hingga 4 April 2020 mendatang.
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC" kata Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Masjid Raya tetap akan mengumandangkan adzan pada waktu-waktu salat. Akan tetapi, ada lafaz yang akan diganti disesuaikan dengan anjuran untuk salat di rumah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu salat dengan mengganti lafaz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti salat Jumat para jemaat diimbau untuk melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing," imbuhnya.
Sementara Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menambahkan, keputusan ini menindaklanjuti anjuran dari pemerintah untuk mengurangi kerumunan massa dan keramaian dalam rangka mengurangi penyebaran virus COVID-19.
"Sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat, tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berakhir dan bisa berjalan dengan normal," kata Juhandi.
Tonton juga Penjelasan MUI soal Opsi Ibadah di Masjid atau Rumah terkait Corona :
Kegiatan di JIC Dibatalkan
Wabah Corona juga tak hanya membuat salat Jumat ditiadakan sementara waktu. Kegiatan-kegiatan keagamaan di Jakarta Islamic Center pun terpaksa dibatalkan untuk mengurangi risiko penyebaran terjangkitnya virus Corona.
Kepala Badan Umum Badan Managemen JIC Sofyan Jamaluddin mengatakan, selain kegiatan keagaman, kegiatan-kegiatan lain di lingkungan JIC ditutup untuk sementara waktu. Penutupan ini dilakukan tanpa batas waktu hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Adapun kegiatan yang mengalami pembatalan adalah Kultum Dhuhur, Kajian Ahad Dhuha, MT Bina Muslimah, MT Bina Rohani, MT IPHI, MT Salimah, Majelis Istighotsah (MAIS), Majelis Dzikir Senin Pagi, Khotmul Qur'an dan Kajian Tafsir Al-Qur'an Odoj, Khotmul Qur'an MAIS, Majelis Pemuda dan Remaja (Madaris JIC),KBM TKQ dan MD JIC serta Kajian Inspirasi Muslimah.
"Selain kegiatan keagamaan, juga kegiatan-kegiatan outdoor seperti pelatihan beladiri, komunitas sepeda, baris berbaris, wisata religi dan lainnya semua di of kan dulu sampai ada pengumuman lebih lanjut", kata Kepala Bagian Umum Badan Managemen JIC Sofyan Jamaluddin dalam keterangannya.
Hanya karyawan JIC, MUI, DMI yang diperbolehkan masuk ke lingkungan JIC. Itupun harus melalui deteksi suhu badan yang sudah disediakan pihak JIC.