Mulai Hari Ini Kemlu Tangguhkan Seluruh Visa On Arrival

Mulai Hari Ini Kemlu Tangguhkan Seluruh Visa On Arrival

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 00:08 WIB
Di tengah gempuran corona, aktivitas di Bandara Seokarno-Hatta terlihat masih normal pada Selasa (17/3/2020). Berikut foto-foto suasana terkininya.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI melarang pelancong dari delapan negara untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia mulai hari ini. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kebijakan itu dimulai pada hari ini dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 20 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu RI Retno Marsudi dalam keterangan di website resmi Kemlu seperti dilihat detikcom, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu melarang pelancong dari 8 negara masuk ke wilayah RI dalam kurun 14 hari ke depan. Kedelapan negara itu diketahui sebagai negara-negara dengan banyak kasus virus Corona.

"Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris," kata Retno.

ADVERTISEMENT

Adapun WNI yang berkunjung ke negara-negara yang disebutkan Retno itu akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19, akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

"Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ujar Retno.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia juga memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujar Retno.

(isa/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads