Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta setiap masjid di Jakarta, termasuk Masjid Istiqlal, mematuhi imbauan agar tidak mengatakan salat Jumat selama dua pekan ke depan. Hal ini, menurut Anies, dilakukan agar penanganan virus Corona (COVID-19) cepat selesai.
"Seruan ini untuk seluruh masjid yang di wilayah DKI. Provinsi lain yang tidak memiliki problem seperti Jakarta. Jakarta sekarang episentral, di tempat ini terjadinya masif angkat pertumbuhan yang paling tinggi, di sini fatwa MUI bisa diterapkan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Anies menjawab pertanyaan terkait Masjid Istiqlal yang masih akan mengadakan salat Jumat.
Fatwa yang dimaksud Anies adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu fatwanya, jika berada di daerah yang rawan dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penularan penyakit, maka boleh tidak melaksanakan salat Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, setelah bertemu dengan Ketua MUI DKI Jakarta, diputuskan salat Jumat di Jakarta ditiadakan. Maka Anies meminta Istiqlal mematuhi fatwa tersebut.
"Tapi, di tempat tidak ada kasus, maka di sana bisa keputusan berbeda. Untuk Jakarta, saya mengimbau mematuhi," ucap Anies.
Diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muhtar pun mendasari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Menurutnya, Jakarta sudah memenuhi syarat agar salat Jumat ditiadakan dan digantikan dengan salat Zuhur di rumah.
"Saat ini Jakarta dalam keadaan kondisi darurat dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14/2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah untuk saat ini, karena kondisi yang memang sangat darurat diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing atau di rumah masing-masing," kata Munahar dalam kesempatan yang sama.
(aik/azr)